
Cagar Budaya Kabupaten Sambas
Cagar Budaya yang sudah menjadi Cagar Budaya Pemerintah Kabupaten Sambas dengan Nomor 859/DISDIKBUD/2017 Tentang Penetapan Cagar Budaya di Kabupaten Sambas adalah sebagai berikut :
1. Makam Syech Abdul Jalil Al-Fatani terletak di Desa Lumbang Kecamatan Sambas
2. Makam Keramat Bantilan terletak di Desa Mekar Jaya Kecamatan Sajad
3. Komplek Makam Sulthan Muhammad Tsafiuddin II Silthan Sambas Islam Ke-13 terletak di Desa Dalam Kaum Kecamatan Sambas
4. Makam Sulthan Abubakar Tajuddin II Sulthan Sambas Islam Ke-11 terletak di Desa Dalam Kaum Kecamatan Sambas
5. Makam Ratu Sepudak Raja Sambas Hindu terletak di Desa Sepudak Kecamatan Galing
6. Makam Sulthan Muhammad Tsafiuddin I Sulthan Sambas Islam Ke-1, terletak di Desa Dalam Kaum Sambas Kecamatan Sambas
7. Situs Makam Lubuk Madung terletak di Desa Lubuk Dagang Kecamatan Sambas
8. Makam Keramat Datok Kullup terletak di Desa Kenanai Kecamatan Sejangkung
Selain dari 8 buah Cagar Budaya yang dijadikan status Cagar Budaya Kabupaten Sambas, terdapat 2 buah Cagar Budaya berdasarkan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor : PM.26/PW.007/MKP/2008 yang statusnya tingkat nasional yaitu :
1. Istana Alwatzikhoebillah Sambas
2. Masjid Agung Jamik Sulthan Muhammad Tsafiuddin II
Tahun 2018 Pemerintah Kabupaten Sambas menetapkan 12 Cagar Budaya dengan keputusan Bupati Sambas Nomor: 608.A/DISDIKBUD/2018 Tanggal 1 November 2018 yaitu :
1. Makam Sulthan Muhammad Tajuddin Sulthan Sambas Islam Ke- 2 terletak di Desa Dalam Kaum Kecamatan Sambas
2. Makam Sulthan Umar Aqamaddin I Sulthan Sambas Islam Ke- 3 terletak di Desa Dalam Kaum Kecamatan Sambas
3. Makam Sulthan Abubakar Kamaluddin Sulthan Sambas Islam Ke- 4 terletak di Desa Dalam Kaum Kecamatan Sambas
4. Makam Sulthan Umar Aqamaddin II Sulthan Sambas Islam Ke- 5 terletak di Desa Dalam Kaum Kecamatan Sambas
5. Makam Sulthan Muda Ahmad Tajuddin Sulthan Sambas Islam Ke- 6 terletak di Desa Dalam Kaum Kecamatan Sambas
6. Makam Sulthan Abubakar Tajuddin I Sulthan Sambas Islam Ke- 7 terletak di Desa Dalam Kaum Kecamatan Sambas
7. Makam Sulthan Muhammad Ali Tsafiuddin I Sulthan Sambas Islam Ke- 8 terletak di Desa Dalam Kaum Kecamatan Sambas
8. Makam Sulthan Usman Kamaluddin Sulthan Sambas Islam Ke- 9 terletak di Desa Dalam Kaum Kecamatan Sambas
9. Makam Sulthan Umar Aqamaddin III Sulthan Sambas Islam Ke- 10 terletak di Desa Dalam Kaum Kecamatan Sambas
10. Makam Sulthan Umar Kamaluddin Sulthan Sambas Islam Ke- 12 terletak di Desa Dalam Kaum Kecamatan Sambas
11. Makam Sulthan Muhammad Ali Tsafiuddin II Sulthan Sambas Islam Ke- 14 terletak di Desa Dalam Kaum Kecamatan Sambas
12. Museum Daerah Sambas di Desa Lorong Kecamatan Sambas.
Tahun 2018 Pemerintah Kabupaten Sambas menetapkan 8 Cagar Budaya dengan keputusan Bupati Sambas Nomor: 721.A/DISDIKBUD/2019 Tanggal 7 November 2019 yaitu :
1. Jembatan Ilek, Desa Durian Kecamatan Sambas
2. Jembatan Asam, Desa Dalam Kaum Kecamatan Sambas
3. Makam Syech H.Nurdin Tekarang, Desa Tekarang, Kecamatan Tekarang
4. Masjid Bersejarah Sirojul Islam, Desa Parit Baru Kecamatan Selakau
5. Makam Datuk Cane, di Desa Tekarang, Kecamatan Tekarang
6. Makam Opu Daeng Kemasik, Desa Dalam kaum Kecamatan Sambas
7. Makam Ratu Timbang Paseban, Desa Trikembang Kecamatan Galing
8. Makam Keramat Merabuan, di Desa Merabuan Kecamatan Tangaran.
Selain makam Sulthan banyak peninggal sejarah lain yang perlu juga dijadikan sebagai cagar budaya tingkat kabupaten seperti rumah dan Jembatan peninggalan jaman Kolonial Belanda, makam para Ulama yang pernah mengabdikan dirinya di Kesulthanan Sambas dan masih banyak lagi peninggalan sejarah dan budaya yang masih perlu dilakukan penelitian. Dan yang diduga Cagar Budaya adalah sebagai berikut:
1. Makam Keramat Tan Sumur, di Segerunding Desa Beringin Kecamatan Sajad
2. Makam Tan Unggal, di Rantau Panjang Desa Semanjang Kecamatan Sebawi
3. Masjid Raden Sulaiman di Kote Bangun Desa Sebangun Kecamatan Sebawi
4. Makam Bujang Nadi Dare Nandung di Sebedang Desa Sempalai Sebedang Kecamatan Sebawi
- Tag: